Dalam peraturan ini diatur tentang petunjuk teknis pelaksanaan dana desa Kab. Ogan Ilir Tahun Anggaran 2023, Dana Desa adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Ogan Ilir dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. Diatur mengenai ketentuan umum, ruang lingkup, prioritas penggunaan, penetapan prioritas, penatausahaan dan pertanggungjawaban, publikasi dan pelaporan, pembinaan, pemantauan dan evaluasi, partisipasi masyarakat dan penanganan masalah, ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat