Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jepara Nomor 8 Tahun 2005

Peraturan Internal Rumah Sakit Umum RA Kartini Kabupaten Jepara (Hospital By Laws)

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Nama, Tujuan dan Filosofi RSU RA Kartini Bab III Pemilik dan/atau Yang Mewakili (Governing Body) Bab IV Pengawasan Bab V Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Jepara Nomor 8 Tahun 2005 tentang Peraturan Internal Rumah Sakit Umum RA Kartini Kabupaten Jepara (Hospital By Laws)
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Jepara
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2005
Tempat Penetapan
Jepara
Tanggal Penetapan
07 September 2005
Tanggal Pengundangan
07 September 2005
Tanggal Berlaku
07 September 2005
Sumber
BD.2005/NO.7
Subjek
BADAN LAYANAN UMUM
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Jepara
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 76 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan