Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jepara Nomor 13 Tahun 2007

Teknik Penyusunan Peraturan Desa, Peraturan Petinggi Dan Keputusan Petinggi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Asas Bab III Persiapan dan Pembahasan Bab IV Pengesahan dan Penetapan Bab V Pengundangan Bab VI Penyampaian Peraturan Desa Bab VII Penyebarluasan Bab VIII Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jepara Nomor 13 Tahun 2007 tentang Teknik Penyusunan Peraturan Desa, Peraturan Petinggi Dan Keputusan Petinggi
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Jepara
Nomor
13
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2007
Tempat Penetapan
Jepara
Tanggal Penetapan
05 Juli 2007
Tanggal Pengundangan
05 Juli 2007
Tanggal Berlaku
05 Juli 2007
Sumber
BD.2007/NO.11
Subjek
STANDAR/PEDOMAN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Jepara
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 63 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERBUP Kab. Jepara No. 18 Tahun 2009 tentang Pedoman Pembentukan Dan Penyusunan Peraturan Desa, Peraturan Petinggi Dan Keputusan Petinggi

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan