Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jepara Nomor 29 Tahun 2009

Pengelolaan Rumah Susun Sederhana Sewa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Tujuan Bab III Penghunian Bab IV Kelembagaan Pengelola Bab V Administrasi Keuangan dan Pemasaran Bab VI Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian Bab VII Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jepara Nomor 29 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Rumah Susun Sederhana Sewa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Jepara
Nomor
29
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2009
Tempat Penetapan
Jepara
Tanggal Penetapan
19 Oktober 2009
Tanggal Pengundangan
19 Oktober 2009
Tanggal Berlaku
19 Oktober 2009
Sumber
BD.2009/NO.211
Subjek
PERUMAHAN, PERMUKIMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Jepara
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 29 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERBUP Kab. Jepara No. 11 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Jepara Nomor 29 Tahun 2009 Tentang Pengelolaan Rumah Susun Sederhana Sewa

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan