Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kepulauan Riau Nomor 1 Tahun 2022

Perubahan Atas Peraturan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pembangunan Provinsi Kepulauan Riau

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERGUB ini mengatur mengenai perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 9 Tahun 2021, yaitu menambahkan 3 (tiga) angka pada Pasal 1 yakni angka 58, angka 59, dan angka 60; mengubah Pasal 13; mengubah ayat (1), ayat (10), ayat (13) dan ayat (14) Pasal 14; mengubah ayat (8) Pasal 16; mengubah ayat (21) Pasal 17; mengubah ayat (26) Pasal 18; mengubah ayat (5) huruf b Pasal 24

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kepulauan Riau Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pembangunan Provinsi Kepulauan Riau
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Kepulauan Riau
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Tanjungpinang
Tanggal Penetapan
03 Januari 2022
Tanggal Pengundangan
03 Januari 2022
Tanggal Berlaku
03 Januari 2022
Sumber
Berita Daerah Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2022 Nomor 819
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau
Bidang
Halaman ini telah diakses 172 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERGUB Prov. Kepulauan Riau No. 9 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembangunan Provinsi Kepulauan Riau

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan