Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jepara Nomor 23 Tahun 2010

Perubahan atas Peraturan Bupati Jepara Nomor 12 Tahun 2010 tentang Pegawai Non PNS di RSU RA Kartini sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD)

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang ketentuan Pasal 7 huruf b disisipkan menjadi b1 dan b2. Ketentuan Pasal 7 hurut c.2 angka (1) diubah. Ketentuan Pasal 8 huruf b angka (1) dihapus. Ketentuan Pasal 9 dihapus. Ketentuan Pasal 10 ayat (1) diubah. Ketentuan Pasal 11 ayat (2) diubah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Jepara Nomor 23 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Jepara Nomor 12 Tahun 2010 tentang Pegawai Non PNS di RSU RA Kartini sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD)
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Jepara
Nomor
23
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Jepara
Tanggal Penetapan
01 September 2010
Tanggal Pengundangan
01 September 2010
Tanggal Berlaku
01 September 2010
Sumber
BD.2010/NO.341
Subjek
BADAN LAYANAN UMUM
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Jepara
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 116 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERBUP Kab. Jepara No. 45 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Jepara Nomor 12 Tahun 2010 Tentang Pegawai Non PNS Di RSU RA Kartini Sebagai Badan Layanan Umum Daerah
    Peraturan Bupati Jepara Nomor 23 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Jepara Nomor 12 Tahun 2010 tentang Pegawai Non PNS di RSU RA. Kartini Sebagai Badan Layanan Umum Daerah
Mengubah :

  1. Peraturan Bupati Jepara Nomor 12 Tahun 2010 Tentang Pegawai Non PNS Di RSU RA Kartini Sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD)

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan