Peraturan Bupati ini mengatur tentang ketentuan Pasal 7 huruf b disisipkan menjadi b1 dan b2. Ketentuan Pasal 7 hurut c.2 angka (1) diubah. Ketentuan Pasal 8 huruf b angka (1) dihapus. Ketentuan Pasal 9 dihapus. Ketentuan Pasal 10 ayat (1) diubah. Ketentuan Pasal 11 ayat (2) diubah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat