Badan Layanan Umum Daerah
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 45, BD.2013/NO.324
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Jepara Nomor 12 Tahun 2010 Tentang Pegawai Non PNS Di RSU RA Kartini Sebagai Badan Layanan Umum Daerah
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka transparansi dalam penerimaan dan pengangkatan pegawai non PNS di RSU RA Kartini sebagai Badan Layanan Umum Daerah, sesuai dengan kebutuhan dan dapat dipertanggung jawabkan, maka perlu meninjau kembali Peraturan Bupati Jepara Nomor 12 Tahun 2010 tentang Pegawai Non PNS di RSU RA Kartini Sebagai Badan Layanan Umum Daerah, sebagaimana diubah dengan Peraturan Bupati Jepara Nomor 23 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Jepara Nomor 12 Tahun 2010 tentang Pegawai Non PNS di RSU RA Kartini Sebagai Badan Layanan Umum Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Jepara Nomor 12 Tahun 2010 tentang Pegawai Non PNS di RSU RA Kartini sebagai Badan Layanan Umum Daerah;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; eraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 10 tahun 2006; Peraturan Supati Jepara Nomor 12 Tahun 2010; Peraturan Bupati Jepara Nomor 23 Tahun 2010; Peraturan Supati Jepara Nomor 58 Tahun 2010;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan ketentuan Pasal 2 ayat (2). Perubahan ketentuan Pasal 3. Perubahan ketentuan Pasal 4.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Desember 2013.
- Peraturan Bupati Jepara Nomor 23 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Jepara Nomor 12 Tahun 2010 tentang Pegawai Non PNS di RSU RA. Kartini Sebagai Badan Layanan Umum Daerah diubah.
- 5 halaman
|