Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jepara Nomor 45 Tahun 2013

Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Jepara Nomor 12 Tahun 2010 Tentang Pegawai Non PNS Di RSU RA Kartini Sebagai Badan Layanan Umum Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan ketentuan Pasal 2 ayat (2). Perubahan ketentuan Pasal 3. Perubahan ketentuan Pasal 4.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jepara Nomor 45 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Jepara Nomor 12 Tahun 2010 Tentang Pegawai Non PNS Di RSU RA Kartini Sebagai Badan Layanan Umum Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Jepara
Nomor
45
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Jepara
Tanggal Penetapan
10 Desember 2013
Tanggal Pengundangan
10 Desember 2013
Tanggal Berlaku
10 Desember 2013
Sumber
BD.2013/NO.324
Subjek
BADAN LAYANAN UMUM
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Jepara
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 40 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERBUP Kab. Jepara No. 23 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Jepara Nomor 12 Tahun 2010 tentang Pegawai Non PNS di RSU RA Kartini sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD)
    Peraturan Bupati Jepara Nomor 23 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Jepara Nomor 12 Tahun 2010 tentang Pegawai Non PNS di RSU RA. Kartini Sebagai Badan Layanan Umum Daerah

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan