Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jepara Nomor 10 Tahun 2010

Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jepara Tahun 2010

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Tujuan Bab III Besaran Tambahan Penghasilan Bab IV Penghentian Tambahan Penghasilan Bab V Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jepara Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jepara Tahun 2010
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Jepara
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Jepara
Tanggal Penetapan
29 Maret 2010
Tanggal Pengundangan
29 Maret 2010
Tanggal Berlaku
29 Maret 2010
Sumber
BD.2010/NO.10
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Jepara
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 43 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERBUP Kab. Jepara No. 7 Tahun 2009 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jeparra

  2. Peraturan Bupati Jepara Nomor 7 Tahun 2009 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan