Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kudus Nomor 24 Tahun 2023

Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Kudus Nomor 28 Tahun 2022 tentang Standar Harga Satuan Pemerintah Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2023

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan Lampiran Peraturan Bupati Kudus Nomor 28 Tahun 2022 tentang Tentang Standar Harga Satuan Pemerintah Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2023.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kudus Nomor 24 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Kudus Nomor 28 Tahun 2022 tentang Standar Harga Satuan Pemerintah Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2023
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kudus
Nomor
24
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Kudus
Tanggal Penetapan
23 Agustus 2023
Tanggal Pengundangan
24 Agustus 2023
Tanggal Berlaku
24 Agustus 2023
Sumber
BD.2023/NO.24
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kudus
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 258 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERBUP Kab. Kudus No. 55 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kudus Nomor 28 Tahun 2022 tentang Standar Harga Satuan Pemerintah Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2023
    Peraturan Bupati Kudus Nomor 28 Tahun 2022 tentang Standar Harga Satuan Pemerintah Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2023
  2. PERBUP Kab. Kudus No. 28 Tahun 2022 tentang Standar Harga Satuan Pemerintah Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2023

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan