TATA CARA-PENGADAAN BARANG/JASA-DESA
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 47, Berita Daerah Kabupaten Ngada Tahun 2022 Nomor 47
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 52
ayat (6) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20
Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa,
perlu menetapkan Peraturan Bupati Ngada tentang
Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa
- Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II Dalam
Wilayah Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa
Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Desa; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Desa sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021
tentang Badan Usaha Milik Desa; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014
tentang Dana Desa yang Bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang
Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44
Tahun 2016 tentang Kewenangan Desa; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20
Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan
Desa; Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun
2019 ten tang Pedoman Tata cara Pengadaan
Barang/Jasa di Desa
- Peraturan tersebut berisi tentang: Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Tata Nilai Pengadaan; Ruang Lingkup Pendanaan; Para Pihak; Perencanaan Pengadaan; Persiapan Pengadaan; Pelaksanaan Pengadaan; Pembayaran Prestasi Kerja; Keadaan Kahar; Pemutusan Surat Perjanjian; Sanksi; Penyelesaian Perselisihan; Pelaporan dan Serah Terima; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Lain-lain; Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Mei 2022.
- Mencabut Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa
- 22 halaman; 61 halaman lampiran
|