Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ngada Nomor 4 Tahun 2017

Tata Cara Pengadaan Barang/ Jasa di Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Maksud dan Tujuan; III. Ruang Lingkup; IV. Prinsip Pengadaan Barang/ Jasa; V. Pengelolaan Kegiatan; VI. Pengadaan Barang/ Jasa Melalui Swakelola; VII. Pengadaan Barang/ Jasa Melalui Penyedia Barang/ Jasa; VIII. Pengawasan dan Sanksi; IX. Pengembangan Sumber Daya Manusia dalam Organisasi Pengadaan; X. Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ngada Nomor 4 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/ Jasa di Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Ngada
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Bajawa
Tanggal Penetapan
07 Februari 2017
Tanggal Pengundangan
07 Februari 2017
Tanggal Berlaku
07 Februari 2017
Sumber
BD. 2017/No. 4
Subjek
PENGADAAN BARANG/JASA
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Ngada
Bidang
Halaman ini telah diakses 248 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERBUP Kab. Ngada No. 47 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa
Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Ngada Nomor 40 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/ Jasa di Desa

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan