Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah - Program, Rencana Pembangunan dan Rencana Kerja - Struktur Organisasi
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 70, Berita Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas Tahun 2019 Nomor 476
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Sekretariat Daerah
ABSTRAK: |
- bahwa dengan telah diudangkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2019 ten tang Pedoman Nomenklatur dan Unit Kerja Sekretariat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 970) dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas, perlu menetapkan Kedudukan, Susunan Organisasi, Togas dan Fungsi Serta Tata Kerja Sekretariat Daerah dengan PERBUP
- Dasar Hukum PERBUP ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-udang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 std terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2019; Peraturan Daerah Ka bu paten Kepulauan Anambas Nomor 7 Tahun 2016
- PERBUP ini mengatur mengenai kedudukan, tugas dan fungsi; susunan organisasi; tugas dan fungsi; Jabatan fungsional; dan tata kerja Sekretariat Daerah
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2019.
- PERBUP ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku Peraturan Bupati Nomor 50 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Togas dan Fungsi Serta Tata Kerja Sekretariat (Berita Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas Tahun 2016 Nomor 251) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 100 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kepulauan Anambas Nomor 50 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Togas dan Fungsi Serta Tata Kerja Sekretariat (Serita Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas Tahun 2018 Nomor 271)
- 35 hal.
|