Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kepulauan Anambas Nomor 50 Tahun 2016

KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA SEKRETARIAT

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang kedudukan, susunan, organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja sekretariat daerah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang asas dan tujuan, kewajiban, wewenang dan tanggungjawab Pemerintah Daerah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kepulauan Anambas Nomor 50 Tahun 2016 tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA SEKRETARIAT
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kepulauan Anambas
Nomor
50
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Tarempa
Tanggal Penetapan
28 Desember 2016
Tanggal Pengundangan
28 Desember 2016
Tanggal Berlaku
28 Desember 2016
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN KEPULAUAN ANAMBAS TAHUN 2016 NOMOR 251
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas
Bidang
Halaman ini telah diakses 320 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERBUP Kab. Kepulauan Anambas No. 70 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Sekretariat Daerah
Diubah dengan :

  1. Peraturan Bupati Nomor 100 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kepulauan Anambas Nomor 50 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Togas dan Fungsi Serta Tata Kerja Sekretariat (Serita Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas Tahun 2018 Nomor 271)

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan