rencana-kerja
2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 69, BD Tahun 2023 Nomor 69
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 76 Tahun 2022 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2023
ABSTRAK: |
- bahwa Perubahan RKPD dapat dilakukan apabila berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaannya dalam tahun berjalan menunjukkan adanya ketidaksesuaian dengan perkembangan keadaan, meliputi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi prioritas pembangunan Daerah, kerangka ekonomi Daerah dan keuangan Daerah, rencana program dan kegiatan RKPD berkenaan dan/atau serta keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk tahun berjalan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 76 Tahun 2022 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2023.
- Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 2 Tahun 1993; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 17 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 8 Tahun 2008; PP No. 12 Tahun 2019; Perpres No. 18 Tahun 2020; Permendagri No. 70 Tahun 2019; Permendagri No. 90 Tahun 2019; Permen KBPPN No. 2 Tahun 2021; Permendagri No. 17 Tahun 2021; Perda No. 1 Tahun 2010; Perda No. 2 Tahun 2011; Perda No. 7 Tahun 2017; Pergub No. 21 Tahun 2021; Pergub No. 3 Tahun 2022; Perda No. 2 Tahun 2008; Perda No. 6 Tahun 2012; Perda No. 1 Tahun 2013; Perda No. 8 Tahun 2016; Perda No. 3 Tahun 2019; Perwal No. 76 Tahun 2022
- Didalam Peraturan ini mengatur tentang: Pasal 3 ayat (3) diubah
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 2023.
- Perwal ini mengubah Peraturan Wali Kota Nomor 76 Tahun 2022
- 5 hlm
|