Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lingga Nomor 18 Tahun 2023

Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati Lingga ini diatur tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Maksud Tujuan, Prinsip Pengadaan, dan Ruang Lingkupnya.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Lingga Nomor 18 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lingga
Nomor
18
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Daik
Tanggal Penetapan
14 Maret 2023
Tanggal Pengundangan
16 Maret 2023
Tanggal Berlaku
16 Maret 2023
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN LINGGA TAHUN 2023 NOMOR 245
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH - PENGADAAN BARANG / JASA - STANDAR / PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lingga
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 229 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. Perbup Kab. Lingga No. 6 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Lingga Nomor 18 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa
Mencabut :

  1. Pada saat Peraturan Bupati ini berlaku, Peraturan Bupati Lingga Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan