Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bandung Barat Nomor 10 Tahun 2023

Pengalokasian dan Pembagian Alokasi Dana Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Pengalokasian, Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa, Penggunaan, Penyaluran Alokasi Dana Desa, Pelaporan, Pemantauan Dan Evaluasi, Pembinaan Dan Pengawasan, Pertanggungjawaban, Ketentuan Lain-lain, Dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bandung Barat Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pengalokasian dan Pembagian Alokasi Dana Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bandung Barat
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Ngamprah
Tanggal Penetapan
21 Februari 2023
Tanggal Pengundangan
21 Februari 2023
Tanggal Berlaku
21 Februari 2023
Sumber
BD Kab. Bandung Barat Tahun 2023 No. 10
Subjek
DANA DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bandung Barat
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 501 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERBUP Kab. Bandung Barat No. 32 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Bandung Barat Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pengalokasian dan Pembagian Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2022

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan