Materi pokok : Mengubah Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 83 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 29 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 83 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan sebagai berikut : Ketentuan Pasal 4 huruf f dihapus, huruf d, huruf e dan huruf m diubah, Ketentuan Pasal 15 diubah, Ketentuan Pasal 16 diubah, Ketentuan Pasal 18 diubah, Ketentuan Pasal 29 diubah, Menambah Lampiran VI.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat