Rencana Kerja
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 33, BD.2018/NO.33
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Jepara Tahun 2018
ABSTRAK: |
- bahwa berkenaan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Rencana Kerja Pembangunan Daerah Kabupaten Jepara Tahun 2018 dan dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 343 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian Dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagairmana dimaksud huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Jepara Tahun 2018;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 2 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 2 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 18 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 20 Tahun 2017; Peraturan Bupati Jepara Nomor 24 Tahun 2017; Peraturan Bupati Jepara Nomor 53 tahun 2017;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten
Jepara Tahun 2018 beserta matriknya sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran Il.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juli 2018.
- 43 halaman
|