Unit Pelaksana Teknis
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 62, BD.2019/NO.63
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Jepara Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Perangkat Daerah Kabupaten Jepara
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah, maka telah ditetapkan Peraturan Bupati Jepara Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pembentukan UPTD pada Perangkat Daerah Kabupaten Jepara; bahwa dalam rangka meningkatkan cakupan pelayanan Kesehatan di Kabupaten Jepara dan untuk opersionalisasi Pusat Kesehatan Masyarakat Nalumsari II, maka perlu dibentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah baru dan mengubah Peraturan Bupati Jepara Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pembentukan UPTD pada Perangkat Daerah Kabupaten Jepara; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan kembali Peraturan Bupati Jepara
tentang Pembentukan UPTD pada Perangkat Daerah Kabupaten Jepara;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 14 Tahun 2016; Peraturan Bupati Jepara Nomor 1 Tahun 2018;
- Peraturan bupati ini mengatur tentang perubahan ketentuan Pasal 2 huruf b.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2019.
- Peraturan Bupati Jepara Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Pada Perangkat aerah Kabupaten Jepara diubah.
- 4 halaman
|