PEDOMAN-PELAKSANAAN PEMILIHAN DESA
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BD 2023 (3) :11 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Desa
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 4 ayat (3), Pasal 5 ayat (7), Pasal 35 dan Pasal 54 ayat (9) Peraturan Daerah Kabupaten Mamasa Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pemilihan Kepala Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa.
- UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 11 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2021; UU No. 26 Tahun 2004; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 11 Tahun 2019; Permendagri No. 112 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Permendagri No. 72 Tahun 2020; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018; Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 128/PUUXIII/2015; Perda Kabupaten Mamasa No. 3 Tahun 2023
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
1. Pemilihan Kepala Desa
2. Surat Keterangan Bebas Temuan
3. Perlengkapan Pemungutan Suara
4. Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Februari 2023.
- 11 hlm
|