Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mamasa Nomor 3 Tahun 2023

Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: 1. Pemilihan Kepala Desa 2. Surat Keterangan Bebas Temuan 3. Perlengkapan Pemungutan Suara 4. Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Mamasa Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Mamasa
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Mamasa
Tanggal Penetapan
17 Februari 2023
Tanggal Pengundangan
17 Februari 2023
Tanggal Berlaku
17 Februari 2023
Sumber
BD 2023 (3): 11 hlm
Subjek
DESA - STANDAR / PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Mamasa
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 115 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERBUP Kab. Mamasa No. 23 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak Dan Pemilihan Antar Waktu
  2. PERBUP Kab. Mamasa No. 9 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak dan Pemilihan Antar Waktu Tahun 2019

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan