Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mamasa Nomor 23 Tahun 2021

Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak Dan Pemilihan Antar Waktu

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak dan Pemilihan Antar Waktu (Berita Daerah Mamasa Tahun 2019 Nomor 09) diubah

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Mamasa Nomor 23 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak Dan Pemilihan Antar Waktu
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Mamasa
Nomor
23
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Mamasa
Tanggal Penetapan
02 September 2021
Tanggal Pengundangan
02 September 2021
Tanggal Berlaku
02 September 2021
Sumber
BD.2021/NO.23
Subjek
DESA
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Mamasa
Bidang
Halaman ini telah diakses 533 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERBUP Kab. Mamasa No. 3 Tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Desa

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan