kepala Desa - pemilihan
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 23, BD.2021/NO.23
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak Dan Pemilihan Antar Waktu
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk kelancaran pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak Lingkup Pemerintah Kabupaten Mamasa maka perlu ditetapkan Tata Cara Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak dan Pemilihan Antar Waktu;
b. bahwa Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak dan Pemilihan Antar Waktu, perlu disesuaikan dengan dinamika sosiologis akibat bencana nonalam yaitu pandemi Corona Virus Disease 2019 sehingga perlu diubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak dan Pemilihan Antar Waktu.
- UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.29 Tahun 1959; UU No.11 Tahun 2002; UU No.17 Tahun 2003; UU No.26 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No.15 Tahun 2019; UU No.6 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.11 Tahun 2020; PP No.43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No.11 Tahun 2019; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak dan Pemilihan Antar Waktu (Berita Daerah Mamasa Tahun 2019 Nomor 09) diubah
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 September 2021.
- Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2019
- 20 hlm
|