hibah-dan-bantuan-sosial
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 93, BD Tahun 2022 Nomor 93
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan Dan Pertanggungjawaban Serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial
ABSTRAK: |
- bahwa Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial telah diatur dengan Peraturan Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Wali Kota Nomor 26 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial; bahwa dalam rangka efektifitas dan efisiensi pengelolaan hibah dan bantuan sosial, Peraturan Wali Kota sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu diubah.
- Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 51 Tahun 2008; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 2 Tahun 2012; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Perda No. 8 Tahun 2016; Perda No.2 Tahun 2022; Perwal No. 2 Tahun 2021
- Didalam Peraturan ini mengatur tentang: Perubahan Pasal 7 ayat (8) diubah dan ayat (9); Perubahan 8 ayat (1) dan ayat (4); Penambahan huruf h dan ayat (9a) pasal 20 ayat (9); Perubahan Pasal 25; Perubahan Pasal 27 ayat (4); Penghapusan Pasal 39 ayat (11) dan (12); Perubahan Pasal 41 ayat (4); Penyisipan ayat (3a) Pasal 57; Penghapusan Lampiran XVIII; Penghapusan Lampiran XIX; Penghapusan XX
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 September 2022.
- Peraturan ini mengubah Peraturan Wali Kota Nomor 2 Tahun 2021
- 12 hlm
|