Didalam Peraturan ini mengatur tentang: Perubahan Pasal 7 ayat (8) diubah dan ayat (9); Perubahan 8 ayat (1) dan ayat (4); Penambahan huruf h dan ayat (9a) pasal 20 ayat (9); Perubahan Pasal 25; Perubahan Pasal 27 ayat (4); Penghapusan Pasal 39 ayat (11) dan (12); Perubahan Pasal 41 ayat (4); Penyisipan ayat (3a) Pasal 57; Penghapusan Lampiran XVIII; Penghapusan Lampiran XIX; Penghapusan XX
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat