Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tangerang Selatan Nomor 93 Tahun 2022

Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan Dan Pertanggungjawaban Serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Didalam Peraturan ini mengatur tentang: Perubahan Pasal 7 ayat (8) diubah dan ayat (9); Perubahan 8 ayat (1) dan ayat (4); Penambahan huruf h dan ayat (9a) pasal 20 ayat (9); Perubahan Pasal 25; Perubahan Pasal 27 ayat (4); Penghapusan Pasal 39 ayat (11) dan (12); Perubahan Pasal 41 ayat (4); Penyisipan ayat (3a) Pasal 57; Penghapusan Lampiran XVIII; Penghapusan Lampiran XIX; Penghapusan XX

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Tangerang Selatan Nomor 93 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan Dan Pertanggungjawaban Serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial
T.E.U.
Indonesia, Kota Tangerang Selatan
Nomor
93
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Tangerang Selatan
Tanggal Penetapan
09 September 2022
Tanggal Pengundangan
12 September 2022
Tanggal Berlaku
12 September 2022
Sumber
BD Tahun 2022 Nomor 93
Subjek
PIUTANG, UTANG, DAN HIBAH NEGARA/DAERAH - BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Tangerang Selatan
Bidang
HUKUM LINGKUNGAN
Halaman ini telah diakses 297 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERWALI Kota Tangerang Selatan No. 26 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Tata Cara penganggaran, Pelaksanaan Dan Penatausahaan, Pelaporan Dan Pertanggungjawaban Serta Monitoring dan Evaluasi Hibah Dan bantuan Sosial

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan