Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Nomor 59 Tahun 2017

Perubahan atas Peraturan Bupati Batang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan Pasal 1, penghapusan Pasal 2 ayat (2) huruf c, perubahan Pasal 3 huruf a, Pasal 11 ayat (1) huruf c, Pasal 13 dan penambahan ayat (3), perubahan Pasal 27 ayat (3) huruf b dan penambahan ayat (5), perubahan Pasal 28 ayat (2) dan ayat (5).

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Nomor 59 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Batang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Batang
Nomor
59
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Batang
Tanggal Penetapan
30 November 2017
Tanggal Pengundangan
30 November 2017
Tanggal Berlaku
30 November 2017
Sumber
BD. 2017/No. 59
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Batang
Bidang
HUKUM ADAT
Halaman ini telah diakses 127 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERBUP Kab. Batang No. 4 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
  2. PERBUP Kab. Batang No. 21 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Batang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan