Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Nomor 21 Tahun 2020

Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Batang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang penghapusan ayat (1) Pasal 15, perubahan Pasal 16, penyisipan Pasal 17A dan Pasal 17B, penghapusan ayat (1) Pasal 18.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Nomor 21 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Batang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Batang
Nomor
21
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Batang
Tanggal Penetapan
20 April 2020
Tanggal Pengundangan
20 April 2020
Tanggal Berlaku
20 April 2020
Sumber
BD.2020/NO.21
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Batang
Bidang
Halaman ini telah diakses 1450 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERBUP Kab. Batang No. 4 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
    Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
  2. PERBUP Kab. Batang No. 59 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Batang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan