Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan ketentuan pada Pasal 2, diantara Pasal 3A dan Pasal 4 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 3B, perubahan ketentuan pada Lampiran I Ringkasan Penjabaran Perubahan APBD yang Diklasifikasi Menurut Kelompok dan Jenis, Obyek, Rincian Obyek Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan, perubahan ketentuan pada Lampiran II Penjabaran APBD Menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi Program, Kegiatan Sub Kegiatan, Kelompok, Jenis, Obyek, Rincian Obyek Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Dinas Peternakan dan Perikanan, Kecamatan Salaman, Kecamatan Ngablak, Kecamatan Grabag, dan Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat