Peraturan Bupati ini mengatur tentang diantara Pasal 3 dan Pasal 4 disisipkan 1 (satu) Pasal, Ketentuan Lampiran I Ringkasan Penjabaran Perubahan APBD yang Diklasifikasi Menurut Kelompok dan Jenis, Obyek, Rincian Obyek Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan diubah, Ketentuan Lampiran II Penjabaran APBD Menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi Program, Kegiatan Sub Kegiatan, Kelompok, Jenis, Obyek, Rincian Obyek Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Program Penyelenggaraan Penataan Ruang, Kegiatan Koordinasi dan Sinkronisasi Perencanaan Tata Ruang Daerah Kabupaten/Kota, Sub Kegiatan Koordinasi dan Sinkronisasi Pemanfaatan Ruang Daerah Kabupaten/Kota) diubah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat