Peraturan Bupati ini mengatur tentang Uraian mengenai Sistematika Rencana Kerja Pemerintah Daerah sebagaimana tercantum pada Lampiran I. Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2014 sebagaimana tercantum pada Lampiran II, III dan IV.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat