Peraturan Bupati ini Mengatur Tentang Tata Cara Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administratif dan Pengurangan Atau Pembatalan Ketetapan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Tata Cara Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administratif Dan Pengurangan Atau Pembatalan Ketetapan Pajak Bumi Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat