Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Barito Kuala Nomor 65 Tahun 2020

Perubahan atas Peraturan Bupati Barito Kuala Nomor 63 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administratif dan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak Bumi dan Bangunan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Beberapa ketentuan dalarn Peraturan Bupati Barito Kuala Nomor 63 Tahun 2015 Tata Cara Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administratif dan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak Bumi dan bangunan Perdesaan dan Perkotaan, diubah yaitu Ketentuan Pasal 15 ditambah 1 ayat sebagai berikut: Dalam hal permohonan pengurangan diajukan oleh badan yang secara hukum dan senyatanya mengalami kesulitan likuiditas dengan alasan : a. Pailit yang dikuatkan dengan Keputusan Pengadilan. b. Kegiatan usaha tidak beroperasi dan sarna sekali tidak memperoleh keuntungan secara finansial atas pemanfaatan lahan dan bangunan dimiliki yang dikuatkan dengan keterangan pihak yang berwenang. c. Beroperasi akan tetapi masih belum/tidak mampu membayar atas SPPT PBBP2 karena alasan kondisional tertentu, misalnya akibat pandemik atau resesi ekonomi.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Barito Kuala Nomor 65 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Barito Kuala Nomor 63 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administratif dan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak Bumi dan Bangunan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Barito Kuala
Nomor
65
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Marabahan
Tanggal Penetapan
11 Agustus 2020
Tanggal Pengundangan
11 Agustus 2020
Tanggal Berlaku
11 Agustus 2020
Sumber
BD.2020/NO.65
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Barito Kuala
Bidang
Halaman ini telah diakses 445 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERBUP Kab. Barito Kuala No. 63 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administratif dan Pengurangan Atau Pembatalan Ketetapan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan