Beberapa ketentuan dalarn Peraturan Bupati Barito Kuala Nomor 63 Tahun 2015 Tata Cara Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administratif dan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak Bumi dan bangunan Perdesaan dan Perkotaan, diubah yaitu Ketentuan Pasal 15 ditambah 1 ayat sebagai berikut: Dalam hal permohonan pengurangan diajukan oleh badan yang secara hukum dan senyatanya mengalami kesulitan likuiditas dengan alasan : a. Pailit yang dikuatkan dengan Keputusan Pengadilan. b. Kegiatan usaha tidak beroperasi dan sarna sekali tidak memperoleh keuntungan secara finansial atas pemanfaatan lahan dan bangunan dimiliki yang dikuatkan dengan keterangan pihak yang berwenang. c. Beroperasi akan tetapi masih belum/tidak mampu membayar atas SPPT PBBP2 karena alasan kondisional tertentu, misalnya akibat pandemik atau resesi ekonomi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat