desa - PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH - TATA CARA PENGALOKASIAN BAGIAN DARI HASIL
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 52, BD.2021/No. 52
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 48 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengalokasian Bagian dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada Desa
ABSTRAK: |
- bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten
Batang Nomor 12 Tahun 2020 tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Batang Tahun
Anggaran 2021 dan untuk efektivitas penyaluran Bagian
Dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada Desa,
maka Peraturan Bupati Nomor 48 Tahun 2018 tentang Tata
Cara Pengalokasian Bagian dari Hasil Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah kepada Desa perlu diubah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 48 Tahun 2018
tentang Tata Cara Pengalokasian Bagian dari Hasil Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah kepada Desa;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 7 Tahun 2015; Peraturan Daerah Ka bu paten Batang Nomor 8 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 12 Tahun 2020;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan pada ayat (1) Pasal 6, huruf a angka 1 dan huruf b angka 1 Pasal 8.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Agustus 2021.
- Peraturan Bupati Batang Nomor 48 Tahun 2018 diubah.
- 5 hal
|