pemungutan retribusi rumah potong hewan
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 37, BD.2023/NO.37
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 76 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Rumah Potong Hewan dan Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah
ABSTRAK: |
- bahwa pemungutan Retribusi Rumah Potong Hewan
Dan Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah, telah
ditetapkan dengan Peraturan Bupati Semarang Nomor
76 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan
Pemungutan Retribusi Rumah Potong Hewan Dan
Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah; bahwa Peraturan Bupati Semarang sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, sudah tidak sesuai dengan
kebutuhan yang ada sehingga perlu diubah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan
Bupati Nomor 76 Tahun 2020 Tentang Tata Cara
Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Rumah Potong
Hewan Dan Retribusi Penjualan Produksi Usaha
Daerah;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 2 Tahun 2012;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan Pasal 20 Peraturan Bupati Nomor 76 Tahun 2020 tentang Tata
Cara Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Rumah Potong Hewan Dan Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juni 2023.
- Peraturan Bupati Semarang Nomor 76 Tahun 2020 diubah.
- 3 hlm
|