Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Semarang Nomor 76 Tahun 2020

Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Rumah Potong Hewan dan Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Ruang Lingkup Bab III Jenis Retribusi Bab IV Nama, Objek dan Subjek Retribusi Bab IV Golongan Retribusi Bab V Wilayah Pemungutan Bab V Waktu Pemungutan Bab VI Pemungutan Retribusi Bab VII Pembayaran Retribusi Bab VIII Pembukuan dan Pelaporan Bab IX Pelaksanaan, Pengawasan, Pengendalian dan Pembinaan Bab X Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Semarang Nomor 76 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Rumah Potong Hewan dan Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Semarang
Nomor
76
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Ungaran
Tanggal Penetapan
15 September 2020
Tanggal Pengundangan
15 September 2020
Tanggal Berlaku
15 September 2020
Sumber
BD.2020/NO.79
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Semarang
Bidang
Halaman ini telah diakses 253 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERBUP Kab. Semarang No. 37 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 76 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Rumah Potong Hewan dan Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah
Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Nomor 54 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Rumah Potong Hewan/Rumah Potong Unggas

  2. Peraturan Bupati Nomor 98 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Penjualan Hasil Produksi Usaha Daerah Pada Unit Pelaksana Teknis Dinas Balai Benih Ikan Dinas Pertanian, Perikanan dan Pangan Kabupaten Semarang

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan