Ketentuan Pasal 12 ayat (3) ditambah 2 (dua) huruf yaitu huruf e dan f, ayat (7) diubah dan ditambah ayat (11) dan ayat (12); Ketentuan dalam Lampiran I huruf b, Tarif Transportasi Luar Daerah Dalam Provinsi Kalimantan Barat Menggunakan Transportasi Kendaraan Dinas Jabatan/Dinas Perorangan angka 1 nomor urut 3 pada kolom 3 diubah; Ketentuan dalarn Lampiran II, Standar Perjalanan Dinas Luar Daerah Luar Provinsi Nomor Urut 6 sarnpai dengan 10 pada kolom 6, nomor urut 3 sarnpai dengan 10 pada kolom 7 dan keterangan pada kolom 9 diubah; Ketentuan dalarn Lampiran III, Standar Perjalanan Dinas Luar Daerah Luar Provinsi: Mengikuti Bimbingan Teknis, Workshop, Parneran, Kursus, Pendidikan dan Pelatihan lebih dari 5 hari kalender, nomor urut 6 sampai dengan 10 pada kolom 6, nomor urut 3 sampai dengan 10 pada kolom 7 dan keterangan pada kolom 9 diubah; Ketentuan dalam Lampiran IV, Standar Perjalanan Dinas Luar Daerah Dalarn Provinsi angka 1 nomor urut 6 sampai dengan 10 pada kolom 5 dan keterangan pada angka 1 sampai dengan 13 kolom 7 diubah; Ketentuan dalarn Lampiran V, Standar Perjalanan Dinas Dalam Daerah Dalam Provinsi angka 7 nomor urut 1 sampai dengan 12 pada kolom 3 dan angka 8 nomor urut 1 sampai dengan 4 pada kolom 3 diubah; Ketentuan dalam Lampiran VI, Standar Biaya Perjalanan Dinas Dalam Daerah angka 4 ditambah dengan kata "Sensus"; Ketentuan dalam Lampiran VIII, Komponen Perhitungan Biaya Perjalanan Dinas pada keterangan angka 11 diubah
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat