Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sekadau Nomor 9 Tahun 2019

Perubahan atas Peraturan Bupati Sekadau Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pedoman Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Tidak Tetap dan Supir di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sekadau

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan Pasal 12 ayat (3) ditambah 2 (dua) huruf yaitu huruf e dan f, ayat (7) diubah dan ditambah ayat (11) dan ayat (12); Ketentuan dalam Lampiran I huruf b, Tarif Transportasi Luar Daerah Dalam Provinsi Kalimantan Barat Menggunakan Transportasi Kendaraan Dinas Jabatan/Dinas Perorangan angka 1 nomor urut 3 pada kolom 3 diubah; Ketentuan dalarn Lampiran II, Standar Perjalanan Dinas Luar Daerah Luar Provinsi Nomor Urut 6 sarnpai dengan 10 pada kolom 6, nomor urut 3 sarnpai dengan 10 pada kolom 7 dan keterangan pada kolom 9 diubah; Ketentuan dalarn Lampiran III, Standar Perjalanan Dinas Luar Daerah Luar Provinsi: Mengikuti Bimbingan Teknis, Workshop, Parneran, Kursus, Pendidikan dan Pelatihan lebih dari 5 hari kalender, nomor urut 6 sampai dengan 10 pada kolom 6, nomor urut 3 sampai dengan 10 pada kolom 7 dan keterangan pada kolom 9 diubah; Ketentuan dalam Lampiran IV, Standar Perjalanan Dinas Luar Daerah Dalarn Provinsi angka 1 nomor urut 6 sampai dengan 10 pada kolom 5 dan keterangan pada angka 1 sampai dengan 13 kolom 7 diubah; Ketentuan dalarn Lampiran V, Standar Perjalanan Dinas Dalam Daerah Dalam Provinsi angka 7 nomor urut 1 sampai dengan 12 pada kolom 3 dan angka 8 nomor urut 1 sampai dengan 4 pada kolom 3 diubah; Ketentuan dalam Lampiran VI, Standar Biaya Perjalanan Dinas Dalam Daerah angka 4 ditambah dengan kata "Sensus"; Ketentuan dalam Lampiran VIII, Komponen Perhitungan Biaya Perjalanan Dinas pada keterangan angka 11 diubah

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sekadau Nomor 9 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Sekadau Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pedoman Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Tidak Tetap dan Supir di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sekadau
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sekadau
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Sekadau
Tanggal Penetapan
04 Maret 2019
Tanggal Pengundangan
04 Maret 2019
Tanggal Berlaku
04 Maret 2019
Sumber
BD.2019/NO.9, LL Kab. Sekadau : 32 HLM
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sekadau
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 63 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERBUP Kab. Sekadau No. 23 Tahun 2018 tentang PEDOMAN PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI BAGI PEJABAT NEGARA, PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH, PEGAWAI NEGERI SIPIL, PEGAWAI TIDAK TETAP DAN SUPIR DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN SEKADAU

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan