Standar/Pedoman
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 147, BD.2022/NO.147
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Ketentuan
Penunjukan Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja
Perangkat Daerah di Lingkup Pemerintah Kabupaten Tanah
Laut
ABSTRAK: |
- Bahwa penunjukan dan penetapan Kepala Unit Satuan Kerja
Perangkat Daerah sebagai Kuasa Pengguna Anggaran
ditentukan berdasarkan besaran anggaran kegiatan, lokasi
kegiatan, dan rentang kendali kegiatan serta intensitas
pelaksanaan kegiatan;
Bahwa terjadinya kecenderungan penurunan anggaran
kegiatan pada Satuan Kerja Perangkat Daerah, namun
lokasi pelaksanaan kegiatan, rentang kendali kegiatan, dan
juga intensitas pelaksanaan kegiatan tetap mengisyaratkan
untuk dilimpahkan kepada Kepala Unit Satuan Kerja
Perangkat Daerah sebagai Kuasa Pengguna Anggaran;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Tanah
Laut Nomor 105 Tahun 2021 tentang Ketentuan
Penunjukan Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja
Perangkat Daerah di Lingkup Pemerintah Kabupaten Tanah
Laut.
- Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 6 Tahun 2016.
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Tanah
Laut Nomor 105 Tahun 2021 tentang Ketentuan
Penunjukan Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja
Perangkat Daerah di Lingkup Pemerintah Kabupaten Tanah
Laut.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2022.
- 4 Halaman
|