Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wonosobo Nomor 54 Tahun 2020

Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 49 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Dana Transfer ke Desa Tahun 2020

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengubah Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 49 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Dana Transfer ke Desa Tahun 2020 yang telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 17 Tahun 2020 dan Nomor 26 Tahun 2020

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Wonosobo Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 49 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Dana Transfer ke Desa Tahun 2020
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Wonosobo
Nomor
54
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Wonosobo
Tanggal Penetapan
21 Oktober 2020
Tanggal Pengundangan
22 Oktober 2020
Tanggal Berlaku
22 Oktober 2020
Sumber
BD.2020/No.57
Subjek
DESA - DANA DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Wonosobo
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 135 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERBUP Kab. Wonosobo No. 26 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 49 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Dana Transfer Ke Desa Tahun 2020
  2. PERBUP Kab. Wonosobo No. 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 49 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Dana Transfer Ke Desa Tahun 2020

  3. Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 49 Tahun 2019 Tentang Pedoman Pelaksanaan Dana Transfer Ke Desa Tahun 2020

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan