Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wonosobo Nomor 26 Tahun 2020

Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 49 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Dana Transfer Ke Desa Tahun 2020

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengubah Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 49 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Dana Transfer ke Desa Tahun 2020

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wonosobo Nomor 26 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 49 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Dana Transfer Ke Desa Tahun 2020
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Wonosobo
Nomor
26
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Wonosobo
Tanggal Penetapan
23 Juni 2020
Tanggal Pengundangan
24 Juni 2020
Tanggal Berlaku
24 Juni 2020
Sumber
BD.2020/No.28
Subjek
STANDAR/PEDOMAN - DANA DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Wonosobo
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 44 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERBUP Kab. Wonosobo No. 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 49 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Dana Transfer ke Desa Tahun 2020
Mengubah :
  1. PERBUP Kab. Wonosobo No. 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 49 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Dana Transfer Ke Desa Tahun 2020

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan