Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wonosobo Nomor 39 Tahun 2020

Pengadaan Barang/Jasa Di Lingkungan Badan Usaha Milik Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur kegiatan Pengadaan Barang/ Jasa yang menggunakan anggaran belanja dari Badan Usaha Milik Daerah atau termasuk pengadaan barang/ jasa yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari pinjaman dalam negeri dan/ a tau hibah dalam negeri yang diterima oleh Badan U saha Milik Daerah yang prosesnya sejak identifikasi kebutuhan, sampai dengan serah terima hasil pekerjaan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wonosobo Nomor 39 Tahun 2020 tentang Pengadaan Barang/Jasa Di Lingkungan Badan Usaha Milik Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Wonosobo
Nomor
39
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Wonosobo
Tanggal Penetapan
27 Agustus 2020
Tanggal Pengundangan
28 Agustus 2020
Tanggal Berlaku
28 Agustus 2020
Sumber
BD.2020/No.41
Subjek
BUMD/BADAN USAHA MILIK DAERAH - PENGADAAN BARANG/JASA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Wonosobo
Bidang
Halaman ini telah diakses 47 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan