Peraturan ini mengatur kegiatan Pengadaan Barang/ Jasa yang menggunakan anggaran belanja dari Badan Usaha Milik Daerah atau termasuk pengadaan barang/ jasa yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari pinjaman dalam negeri dan/ a tau hibah dalam negeri yang diterima oleh Badan U saha Milik Daerah yang prosesnya sejak identifikasi kebutuhan, sampai dengan serah terima hasil pekerjaan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat