Peraturan ini mengatur jaminan berupa perlindungan kesehatan agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar Iuran Jaminan Kesehatan atau Iuran Jaminan Kesehatannya dibayar oleh Pemeri tah Pusat atau Pemerintah Daerah dan sistem perlindungan dan jaminan kesehatan bagi Fakir Miskin, dan Tidak Mampu yang Iuran Jaminan Kesehatannya belum ditanggung oleh Pemerintah Pusat
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat