Peraturan Bupati tersebut mengatur mengenai Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Kepesertaan, Persyaratan, Jaminan dan Perubahan Data Kepesertaan, Manfaat Jamkesda, Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Bagi Peserta Jamkesda, Pendanaan, Besar Bantuan dan Tarif Pelayanan, Tata Cara Pembayaran, dan Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat