apbd
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 67, BD.2019/NO.67
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Gunungkidul
Nomor 41 Tahun 2019 Tentang Penjabaran Perubahan Anggaran
Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK: |
- Bahwa Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 telah ditetapkan
dengan Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 41 Tahun
2019; bahwa
untuk
menindaklanjuti
Peraturan Menteri
Keuangan Republik Indonesia Nomor 166/PMK.07/2019
tanggal 8 November 2019 tentang Dana Alokasi Umum
Tambahan Bantuan Pembayaran Selisih Perubahan Iuran
Jaminan Kesehatan Penduduk yang Didaftarkan oleh
Pemerintah Daerah; Nota Dinas Kepala Dinas Pendidikan
Pemuda dan Olahraga Kabupaten Gunungkidul Nomor
900/3462 tanggal 7 Oktober 2019 tentang Permohonan
Perubahan Anggaran Terkait Adanya Dana BOS Afirmasi
dan BOS Kinerja 2019;
dan
Surat Kepala Dinas
Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten
Gunungkidul Nomor 900/4046 tanggal 8 November 2019
tentang Permohonan Pergeseran Antar Jenis Belanja.
- Dasar hukum peraturan ini adalah : Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor
23
Tahun 2014 sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2018, Peraturan Daerah
Kabupaten Gunungkidul Nomor
9
Tahun 2013, Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 4
Tahun 2016, Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 6
Tahun 2016, Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 7
Tahun 2016, Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor
4
Tahun 2019, Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor41Tahun 2019.
- Materi pokok : Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 41 Tahun
2019 tentang Perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2019 sebagai berikut : Ketentuan Pasal 1 diubah.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 November 2019.
- Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 41 Tahun
2019 tentang Perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2019.
- Jumlah halaman : 5 HLM, Lampiran : 19 Halaman.
|