Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pohuwato Nomor 12 Tahun 2023

Indikator Kinerja Utama Tahun 2021-2026 Pemerintah Kabupaten Pohuwato

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang Indikator Kinerja Utama Tahun 2021-2026 Pemerintah Kabupaten Pohuwato termasuk didalamnya mengatur tentang ketentuan umum, maksud tujuan dan ruang lingkup, pemilihan pengembangan dan penetapan indikator kinerja utama, penggunaan indikator kinerja utama, pembinaan, koordinasi, evaluasi dan pengawasan, ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pohuwato Nomor 12 Tahun 2023 tentang Indikator Kinerja Utama Tahun 2021-2026 Pemerintah Kabupaten Pohuwato
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pohuwato
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Marisa
Tanggal Penetapan
14 Juni 2023
Tanggal Pengundangan
14 Juni 2023
Tanggal Berlaku
14 Juni 2023
Sumber
BD 2023 (12)
Subjek
STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pohuwato
Bidang
Halaman ini telah diakses 107 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERBUP Kab. Pohuwato No. 58 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 59 Tahun 2016 Tentang Penetapan Indikator Kinerja Utama Tahun 2016 - 2021 Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pohuwato

  2. Peraturan Bupati No. 59 Tahun 2016 tentang Penetapan Indikator Kinerja Utama Tahun 2016-2021 Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pohuwato

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan