Anggaran pendapatan daerah tahun anggaran 2021 direncanakan sebesar Rp. 1.054.482.966.595,00 (Satu triliun lima puluh empat milyar empat ratus delapan puluh dua juta sembilan ratus enam puluh enam ribu lima ratus sembilan puluh lima rupiah), yang bersumber dari: a. Pendapatan asli daerah; b. Pendapatan transfer; dan c. Lain-lain pendapatan daerah yang sah
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat