rencana kerja pemerintah daerah
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, BD 2022 (12) : 7 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2023
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 104 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, perlu menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2023;
b. bahwa Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2023 memuat arah kebijakan daerah satu tahun yang merupakan komitmen Pemerintah Kabupaten
Pasangkayu untuk memberikan kepastian kebijakan dalam melaksanakan pembangunan daerah yang berkelanjutan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2023
- UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 7 Tahun 2003; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2004; UU No. 17 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 8 Tahun 2008; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018; Permendagri No. 86 Tahun 2017; Permendagri No. 70 Tahun 2019; Permendagri No. 90 Tahun 2019; Perda Kabupaten Pasangkayu No. 5 Tahun 2021;
- Perbup ini mengatur Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2023 yang merupakan penjabaran dari RPJMD Tahun 2021-2026 dan mengacu pada RKP Tahun 2023. Kemudian diatur juga mekanisme pelaporan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juli 2022.
- 7 hlm
|