Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, pembentukan, kedudukan, nomenklatur, kualifikasi pendidikan dan tugas jabatan, formasi dan pengisian jabatan pelaksana, kelas dan nilai jabatan pelaksana, pembinaan, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat