Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bandung Nomor 122 Tahun 2022

Pembentukan Nomenklatur Jabatan Pelaksana di Lingkungan Pemerintah Kota Bandung

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, pembentukan, kedudukan, nomenklatur, kualifikasi pendidikan dan tugas jabatan, formasi dan pengisian jabatan pelaksana, kelas dan nilai jabatan pelaksana, pembinaan, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bandung Nomor 122 Tahun 2022 tentang Pembentukan Nomenklatur Jabatan Pelaksana di Lingkungan Pemerintah Kota Bandung
T.E.U.
Indonesia, Kota Bandung
Nomor
122
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Bandung
Tanggal Penetapan
01 Desember 2022
Tanggal Pengundangan
01 Desember 2022
Tanggal Berlaku
01 Desember 2022
Sumber
BD Kota Bandung Tahun 2022 No. 123
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Bandung
Bidang
Halaman ini telah diakses 211 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERWALI Kota Bandung No. 84 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Bandung Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Pembentukan Jabatan Pelaksana Di Lingkungan Pemerintah Kota Bandung
  2. PERWALI Kota Bandung No. 19 Tahun 2019 tentang PEMBENTUKAN NOMENKLATUR JABATAN PELAKSANA

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan