RETRIBUSI
2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 29, BD Kota Surabaya Tahun 2023 No 29; https://jdih.surabaya.go.id/peraturan/4318
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Peninjauan Tarif Retribusi Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2016 tentang Retribusi Pengolahan Limbah Cair dalam Bentuk Tinja
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka pelaksanaan pemungutan retribusi pengolahan limbah cair dalam bentuk tinja, telah diatur dalam Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2016 tentang Retribusi Pengolahan Limbah Cair Dalam Bentuk Tinja;
b. bahwa dalam rangka evaluasi pelayanan dan memperhatikan indeks harga serta terjadinya perkembangan perekonomian di Kota Surabaya, maka Tarif Retribusi Pengolahan Limbah Cair dalam Bentuk Tinja yang diatur dalam Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2016 tentang Retribusi Pengolahan Limbah Cair dalam Bentuk Tinja sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu ditinjau kembali;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 93 Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah dan ketentuan Pasal 12 ayat (3) Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2016 tentang Retribusi Pengolahan Limbah Cair Dalam Bentuk Tinja, peninjauan penetapan tarif retribusi ditetapkan dengan Peraturan Walikota;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Peninjauan Tarif Retribusi Peraturan Daerah Kota Surabaya
Nomor 1 Tahun 2016 tentang Retribusi Pengolahan Limbah Cair dalam Bentuk Tinja;
- UU No 16 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 13 Tahun 2022;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
UU No 1 Tahun 2022;
PP No 12 Tahun 2017;
PP No 12 Tahun 2019;
Perpres No 87 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No 76 Tahun 2021;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;
Permendagri No 77 Tahun 2020;
Perda Kota Surabaya No 1 Tahun 2016;
Perda Kota Surabaya No 14 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Surabaya No 3 Tahun 2021;
Perda Kota Surabaya No 9 Tahun 2021;
Peraturan Walikota Surabaya No 72 Tahun 2021.
- Tarif Retribusi Pengolahan Limbah Cair dalam Bentuk Tinja sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 11 ayat (2) Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2016 tentang Retribusi Pengolahan Limbah Cair Dalam Bentuk Tinja diubah
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2023.
|