PEDOMAN PENGADAAN JASA KONSTRUKSI MELALUI PENYEDIA
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 119, BD.2019/NO.119
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi melalui Penyedia di Kabupaten Bantul
ABSTRAK: |
- a. bahwa Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah mempunyai peran
penting dalam pelaksanaan pembangunan nasional untuk
peningkatan pelayanan publik dan pengembangan perekonomian
nasional dan daerah;
b. bahwa agar pelaksanaan pengadaan barang/jasa Pemerintah
Kabupaten Bantul khususnya pengadaan jasa konstruksi melalui
penyedia, perlu pengaturan sebagai Pedoman Pengadaan Jasa
Konstruksi Melalui Penyedia di Kabupaten Bantul;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia di
Kabupaten Bantul;
- Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Nomor 7/PRT/M/2019;
- Materi Pokok: mengatur mengenai pedoman dalam pelaksanaan dan
penyusunan dokumen pengadaan di bidang Jasa Konstruksi
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2019.
- Jumlah Halaman: 4 HLM;
|