biaya operasional - kesadaran wajib pajak
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BD.2023/NO.6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 19 Tahun 2022 tentang Pemberian Biaya Operasional Peningkatan Kesadaran Wajib Pajak kepada Desa dan Kelurahan
ABSTRAK: |
- bahwa Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
(PBB-P2) merupakan salah satu sumber pendapatan asli
daerah untuk memperlancar pelaksanaan pembangunan;
bahwa dalam rangka peningkatan penerimaan pendapatan
asli daerah khususnya dari sektor Pajak Bumi dan
Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten
Pati, serta memberikan apresiasi terhadap pencapaian
kinerja atas pemungutan pajak bumi dan bangunan
perdesaan dan perkotaan perlu pemberian biaya
operasional peningkatan kesadaran wajib pajak kepada
desa dan kelurahan; bahwa untuk efektivitas pemberian biaya operasional
peningkatan kesadaran wajib pajak kepada desa dan
kelurahan, maka Peraturan Bupati Pati Nomor 19 Tahun
2022 tentang Pemberian Biaya Operasional Peningkatan
Kesadaran Wajib Pajak kepada Desa dan Kelurahan perlu
disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati
Nomor 19 Tahun 2022 tentang Pemberian Biaya
Operasional Peningkatan Kesadaran Wajib Pajak kepada
Desa dan Kelurahan;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Bupati Pati Nomor 19 Tahun 2022;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan ayat (2) Pasal 3, penambahan ayat (3) Pasal 3, perubahan Pasal 6.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Maret 2023.
- Peraturan Bupati Pati Nomor 19 Tahun 2022 diubah.
- 4 hlm
|