PEMBERIAN BIAYA OPERASIONAL PENINGKATAN KESADARAN WAJIB PAJAK KEPADA DESA DAN KELURAHAN
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 19, BD.2022/NO.19
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Biaya Operasional Peningkatan Kesadaran Wajib Pajak kepada Desa dan Kelurahan
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka peningkatan penerimaan Pendapatan Asli Daerah khususnya dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Pati serta memberikan apresiasi terhadap pencapaian kinerja atas pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, perlu diberikan motivasi biaya operasional peningkatan kesadaran wajib Pajak kepada Desa dan Kelurahan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberian Biaya Operasional Peningkatan Kesadaran Wajib Pajak kepada Desa dan Kelurahan;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 2 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Pati Nomor 11 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 12 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 6 Tahun 2020; Peraturan Bupati Pati Nomor 6 Tahun 2022
- Peraturan tersebut mengatur mengenai Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Pemberian Biaya Operasional; Pertanggungjawaban dan Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Maret 2022.
- 5
|