pemkot - perjalanan dinas - standar biaya
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 62, BD.2021/247
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Wali Kota Nomor 120 Tahun 2020 tentang Standar Biaya Perjalanan Dinas Pemerintah Kota Samarinda
ABSTRAK: |
- Dalam rangka penyesuaian terhadap Peraturan Presiden No. 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional perlu dilakukan perubahan standar biaya satuan perjalanan dinas dilingkungan Pemerintah Kota Samarinda; Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota No. 120 Tahun 2020 tentang Standar Biaya Perjalanan Dinas Pemerintah Kota Samarinda;
- Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945 UU No. 27 Tahun 1959 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2014; PP No. 27 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 28 Tahun 2014; PP No. 12 Tahun 2019; Perpres No. 33 Tahun 2020; PMK No. 119/PMK.02/2020;
- Peraturan ini mengatur tentang standar biaya perjalanan dinas.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2021.
- 5 hlm.
|