Standar-Biaya-Perjalanan-Dinas
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 120, Berita Daerah Kota Samarinda Tahun 2020 Nomor 185
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standar Biaya Perjalanan Dinas Pemerintah Kota Samarinda
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka penyesuaian terhadap Peraturan PresidenNomor 33 Tahun 2020 Tentang Standar Harga Satuan Regionalperlu dilakukan perubahan standar biaya satuan perjalanandinas di lingkungan Pemerintah Kota Samarinda;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksuddalam huruf a , perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Standar Biaya Perjalanan Dinas Pemerintah Kota Samarinda
- 1. Pasal 18 ayat (6) Undang Undang Dasar Negara RepublikIndonesia Tahun 1945;
2. Undang Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang PenetapanUndang Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Perpanjangan Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1953 Nomo r 9) Sebagai Undang Undang (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 1953 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 1820);
3. Undang Undang No. 23 Tahun 2014 tentang PemerintahanDaerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang perubahan Kedua atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negar a Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahyun 2014 Nomor 92, Tambahan Republik Indonesia Tahyun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533) Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nsebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor omor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah 28 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 142, Tambahan Lembaran Negara Republik 2020 Nomor 142, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6523); Indonesia Nomor 6523);
6. Peraturan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);Republik Indonesia Nomor 6322);
7. Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan RegionaHarga Satuan Regionall (Lembaran Negara Tahun (Lembaran Negara Tahun 20202020 Nomor Nomor 5757))..
- Pasal 1
Standar Biaya Perjalanan Dinas berfungsi sebagai pedoman bagi Pemerintah Daerah untuk menyusun anggaran biaya perjalanan dinas Pemerintah Kota Samarinda.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
- 3
|